Home » Home » Dugaan Mutasi Cabup Petahana Thorig Husler, Bawaslu Periksa Sekda dan Pejabat Lutim

MAKASSAR.TV, SULAWESI – Laporan sengketa pilkada Luwu Timur 2020 yang dilayangkan tim hukum paslon, Ibas-Rio, terkait dugaan mutasi cabup petahana, Muh Thorig Husler, di masa pilkada, kembali ditindaklanjuti Bawaslu Luwu Timur.

Bawaslu setempat bahkan telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Luwu Timur terkait dugaan mutasi yang diduga dilakukan petahana, Thorig Husler, dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU.

Hal itu seiring hasil penelusuran bawaslu yang menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran pilkada seperti yang dilaporkan tim hukum Ibas-Rio.

link terkait : Bawaslu Luwu Timur Panggil Cabup Husler, Ada Apa?

link terkait : Cabup Lutim Diduga Langgar Aturan Mutasi, Ini Kata Pengamat Politik

Temuan itu terkait dugaan Pasal 71 UU nomor 10 tentang mutasi dan penggunaan kewenangan oleh cabup petahana di masa enam bulan sebelum penetapan paslon.

Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sainal Arifin, seperti disadur dari newsurban.id, Jumat (16/10/2020), mengatakan  persoalan itu masih tahap klarifikasi.

Diungkapkan sejumlah saksi sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan antara lain Sekretaris Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli, Kepala BKPSDM, Kamal Rasyid, dan calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.

Bawaslu juga masih menunggu kehadiran saksi lainnya yakni Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen, untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus itu, petahana Thorig Husler berstatus terlapor karena saat itu masih menjabat sebagai Bupati Luwu Timur.

“Persoalan ini masih tahap klarifikasi dari sejumlah pihak. Setelah rangkum, maka persoalan ini akan dibahas di sentral Gakumdu,” katanya.

Saat masuk dan berproses di Gakumdu, ada tiga tahap pembahasan. Jika dinyatakan ada unsur pidana maka akan diteruskan ke pengadilan.

Sebelumnya, tim hukum Ibas-Rio mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu karena KPU diduga keliru menetapkan paslon Muh Thorig Husler-Budiman (petahana) yang diduga melanggar aturan pilkada yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 dan 3.

link terkait : Gugatan Kubu Husler-Budiman terkait Nama Cawabup Andi Rio Ditolak Bawaslu Luwu Timur

Isi pasal tersebut yaitu melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sementara ayat 3 melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 dan dua ayat tersebut yaitu sanksi pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU bersangkutan (*)

Ini pejabat Luwu Timur yang diperiksa Bawaslu Luwu Timur:

Sekretaris Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli

Kepala BKPSDM, Kamal Rasyid Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL