MAKASSAR.TV, SULAWESI – Pengajuan sengketa pilkada yang dilayangkan tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler- Budiman, yang menyorot nama cawabup, Andi Rio Patiwiri, yang berpasangan dengan Irwan Bachri Syam (Ibas), ke Bawaslu Luwu Timur, ditolak.
Bawaslu Luwu Timur menolak gugatan pemohon dari kubu Husler-Budiman karena dinilai tidak mencukupi syarat materil dan formil sehingga tidak dapat diregister.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pers dari Bawaslu Luwu Timur yang dikirim ke media setempat, Jumat (16/10/2020).
“Permohon pemohon tidak dapat diregister, karena tidak mencukupi syarat materi dan formil yang diajukan oleh kuasa hukum Husler-Budiman,” ungkap anggota Bawaslu Lutim Zaenal, dikutip dari situs newsurban.id.
Sebelumnya, Bawaslu juga menolak pengajuan sengekat pilkada tim hukum Ibas-Rio ke Bawaslu setempat terkait penetapan Husler-Budiman sebagai calon oleh KPU setempat.
Penetapan Husler-Budiman sebagai paslon oleh KPU itu dinilai keliru dan merugikan pihak Ibas-Rio karena petahana, Thorig Husler, diduga melanggar tahapan pilkada dengan menggelar mutasi di masa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Pilkada Luwu Timur 2020 diikuti dua kontestan pasangan calon yaitu Muh Thorig Husler – Budiman versus Irwan Bachri Syam – Andi Rio Patiwiri Hatta. Thorig sebelumnya berpasangan dengan Irwan Bachri Syam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode sebelumnya.
Setelah terpilih dan memimpin Luwu Timur, keduanya pecah kongsi dan akhirnya memilih saling berhadapan sebagai cabup di Pilkada Luwu Timur 2020.
Sementara Budiman yang menjadi cawabup Thorig Husler adalah mantan pejabat birokrat Pemkab Luwu Timur dengan jabatan terakhir Kepala Bapelitbangda Luwu Timur. Budiman mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai cawabup untuk cabup petahana, Thorig Husler.
Sedangkan cawabup Andi Rio Patiwiri adalah putra mantan Bupati Luwu Timur pertama (dua periode), Andi Hatta Marakarma, yang saat ini menjabat legislator Partai Golkar di DPRD Sulsel.(*)
Add comment