MAKASSAR.TV, SULAWESI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memanggil calon bupati petahana Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler, terkait dugaan tindak pelanggaran Pilkada Luwu Timur 2020.
Pemanggilan itu dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menerima laporan dari Panwaslu Kecamatan Burau.
Hal itu dibenarkan anggota Bawaslu Luwu Timur, Zainal, Kamis (15/10/2020). “Beliau Pak Husler dipanggil tadi sore untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan Panwascam Kecamatan Burau atas dugaan melibatkan aparat desa dalam tahapan kampanye,” ujarnya, disadur dari situs newsurban.id.
Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, menambahkan, dugaan pelanggaran itu mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pemanggilan dilakukan bawaslu Luwu Timur sebagai langkah awal untuk mengklarifikasi atas temuan Panwas Kecamatan,” terangnya.
Cabup petahana Thorig Husler diberi waktu 3 hari untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan belaku tentang pilkada,” tegasnya.(*)
Add comment