Home » Home » Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Berikan Asuransi kepada Petani Padi dan Ternak Sapi

MAKASSAR.TV – SULAWESI, Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melakukan Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Minggu 23 Februari 2020.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas pertanian Kabupaten Bantaeng, Taufik pada sosiliasasi AUTP kali ini menyampaikan sosialisasi AUTP dan AUTS bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada petani  padi dan juga memberikan  jaminan perlindungan kepada hewan ternak sapi.

“Asuransi ini adalah salah satu program unggulan dari bupati Bantaeng, ini pertama kali kami lakukan sosialisasi di tingkat desa, asuransi ini untuk memberikan ganti rugi kepada petani atau kompensasi kepada petani, tujuannya untuk peserta asuransi, memberikan perlindungan kepada petani jika tanaman padinya mengalami kerusakan atau gagal panen baik itu kena banjir, hama ataupun kekeringan,” Tuturnya.

Taufik, juga menyampaikan asuransi ternak sapi digunakan untuk memberikan perlindungan kepada ternak sapi betina.

“Asuransi ternak sapi ini untuk memberikan perlindungan kepada sapi betina apabila ada resiko kematian seperti, mati karena melahirkan, mati karena kecelakaan, mati karena kehilangan asuransinya 7 juta, Mati karena sakit dan mati karena potong paksa dengan asuransi 5 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Nipa Nipa , Suardi sangat mengapresiasi  kegiatan yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Nipa Nipa utamanya para petani, lebih mengetahui teknis penanganan asuransi ini, mudah2an ini juga menjadi sinergi bagi kami dipemerintah desa dan para kelompok tani, kedepan kami berharap para kelompok tani lebih masif berkoordinasi dengan kami di pemerintah desa  Nipa Nipa,” Ungkap Suardi.

Apa saja syarat  menjadi peserta AUDP?

Bagi warga yang ingin bergabung  menjadi anggota AUDP harus melengkapi beberapa syarat, seperti:

1. Petani harus bergabung menjadi kelompok tani,

2. Petani pemilik lahan yang melakukan budidaya pertanian paling luas 2 hektar/musim tanam.

3. Petani penggarap

4. KTP Elektronik

5. Sawah sawah memiliki Irigasi,

Sementara syarat menjadi peserta asuransi ini adalah :

1.KTP Elektronik

2. Surat keterangan Kesehatan hewan SKKH

3. Kartu Keluarga

4. Dokumen kelengkapan lainnya.

(*)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL