MAKASSAR.tv, MAKASSAR – Ashar (28) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditembak polisi bernama Bripka Andi Rahmat Jaya ditahan di Mapolda Sulsel. Pelaku yang ditembak tersebut sempat viral di media sosial pada Selasa (24/4/2018).
Karena polisi menembak paha kiri pelaku di siang hari, sehingga mengundang banyak reaksi dari masyarakat. Ashar ditangkap depan apotik K24 Jalan Manuruki kec. Tamalate Makassar Sulawesi Selatan.
“Memang anggota menembak pelaku, tapi yang kena itu hanya percikan dari peluru saja,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat merilis kasus penangkapan di Mapolda Sulsel, Minggu (29/4/2018).
Ia mengaku anggota yang bertugas menjaga mesin ATM itu memang dilengkapi senjata jenis revolver. Sehingga isi dari senjata tersebut adalah peluru tajam. “Seandainya peluru itu yang langsung kena pahanya pasti tembus, apalagi jarak dekat,” ucap Dicky.
Soal penembakan itu, lanjut dia, sudah sesuai prosedur lantaran pelaku sudah diberikan peringatan. Namun, kata Dicky, Ashar tak mengindahkannya sehingga dilumpuhkan. Bahkan dia (Ashar) mencoba melarikan diri bersama rekannya yakni Esti dan Rian. “Malah pelaku mau diamuk massa di TKP, jadi polisi langsung mengamankannya,” tambahnya.
Dicky mengatakan pelaku ditangkap berawal dari kecurigaan anggota. Sebab mereka melakukan transaksi dalam mobil jenis avanza. “Anggota curiga karena sebungkus rokok diberikan ke Ashar seharga Rp150 ribu. Ternyata pas diperiksa ada narkotika satu sachet kecil.”
Akibat perbuatannya Ashar disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12-20 tahun penjara.
Add comment