Home » Home » Mimiliki Sabu, Dua Orang Pemuda Diamankan Satuan Narkoba Polres Enrekang

MAKASSAR.TV-SULAWESI, Dua orang berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang karna terbukti memiliki Sabu, Sabtu (14/11/20).

Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika.

“Kami telah mengamankan 2 orang terduga kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu” Ucap Kasat Narkoba.

Masing masing berinisial SG (36) alamat Ambo Daming Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabuptaen Pinrang dan SL (25) alamat Kelurahan Kaleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Kedua terduga kami amankan pada saat sedang berboncengan menuju kota Enrekang dengan menggunakan sepeda motor di jalan Poros Kecamatan Cendana, Dusun Riso, Desa Pinang

“Dari tangan terduga kami amankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, 1 buah Pureks kaca dan satu buah jarum suntik” tutur Kasat Narkoba.

Kedua terduga dikenakan Undang -undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rls)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL