Home » Home » MINUMAN KERAS WAJIB DILARANG

MAKASSAR.tv, MAKASSAR — Aparat kepolisian menegaskan pelarangan penjualan minuman keras jelang dan saat bulan ramadan. Terlebih bagi penjualan miras yang tak memiliki izin.

Hal itu dilontarkan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Ilham disela-sela acara press realese pengungkapan miras ilegal, Jumat, 27/4/2018. Menurutnya, razia dan penertiban miras merupakan perintah langsung Kapolri.

“Ini perintah langsung Kapolri untuk seluruh Polda di seluruh Indonesia. Dan perintahnya jelas, bukan cuma minuman oplosan, tapi juga minuman keras tak berizin kelas A, B dan C,” ucapnya.

Sejak keluarnya perintah Kapolri untuk menertibkan penjualan minuman keras oplosan dan tak berizin, pihak kepolisian diseluruh Indonesia gencar melakukan razia dan penyitaan minuman keras. Tak terkecuali Polres Pelabuhan, Kota Makassar.

Menurut Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar, pihaknya mulai gencar melakukan razia di wilayah hukumnya sejak 12/4/2018. Selama itu pihaknya telah meraziah lima Cafe dan sembilan Pub.

“Empat kali kita turun raziah, ada lima Cafe dan sembilan Pub,” ucapnya.

Selama raziah itu, lanjut Aris, pihaknya berhasil menyita 5267 botol minuman keras berbagai merek. Mulai dari minuman merek lokal maupun impor.

“Ada 5267 botol yang berhasil kita sita. Untuk sementara kita amankan disini (di Polres Pelabuhan) dulu sambil menunggu keputusan pengadilan,” ucapnya.

Ketua AUHM ‘Ngamuk’

Siang tadi, Jumat (27/4/2018) sekira pukul 14.30 Wita, seorang pria berpeci hitam tiba-tiba terlihat ‘mencak-mencak’ saat press realese pengungkapan miras ‘ilegal’ berlangsung.

Belakangan diketahui pria berpeci hitam itu adalah Zulkarnain Ali Naru. Dia adalah Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Kota Makassar.

Beberakali, Zulkarnain terlihat menyela interaksi antara wartawan yang sedang wawancara dengan Kapolres Pelabuhan, AKBP Aris Bachtiar. Sontak, sikapnya itu pun turut membuat sejumlah wartawan terlihat kesal.

Menurut Zulkarnain, penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Pelabuhan terhadap minuman keras itu adalah salah. Karena minuman itu bukanlah jenis minuman oplosan.

“Perintah Wakapolri kan yang harusnya yang disita itu adalah minuman oplosan. Sementara minuman yang disita oleh Polisi disini apakah oplosan? Kan bukan,” kata dia.

Meski demikian Zulkarnain membenarkan bahwa minuman yang disita itu belum mempunyai izin. Namun ia menyangkal bahwa itu adalah kesalahan dari pihak pedagang yang menjual minuman keras tersebut.

“Kita sudah urus izinnya hanya belum keluar, ini buktinya. Izin ini terkendala karena Pilkada. Kita harus tunggu dulu Walikota yang lama selesai cutinya,” tukasnya sambil menunjukkan beberapa lembar kertas pengurusan izin.

Ia juga mengklaim, pedagang berhak menjual minuman itu meski izin dari Disperindag belum keluar.

“Dalam MoU tidak ada (larangan), sambil menunggu izin itu keluar apa salahnya dijual,” ucap dia.

Zulkarnain pun mengancam, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ribuan miras tersebut sampai di musnahkan.

“Iya, saya akan perjuangkan, kalau perlu sampai pengadilan,” tegasnya.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Andi Ilham membantah tudingan tersebut. Ilham menegaskan, proses penyitaan minuman keras tersebut sudah sesuai prosedur.

“Minuman ini semua yang kita sita kan tidak berizin, Zulkarnain kan juga akui itu kalau izinnya belum keluar. Jadi minuman ini belum ada landasan hukum yang mengatur, kita kepolisian berhak melakukan tindakan hukum atas itu,” paparnya.

Ilham juga memastikan, penyitaan ribuan botol minuman keras ini akan langsung dikoordinasikan kepada pihak pengadilan. Hal itu dilakukan karena penjualan minuman keras tanpa izin digolongkan dalam tindak pidana ringan.

“Ini kan Tipiring. Jadi kita langsung koordinasi dengan pengadilan. Dan nanti pengadilan yang tentukan langkah selanjutnya. Apakah dimusnahkan atau dikembalikan kepada yang punya,” tutup Ilham

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL