Home » Home » 2020 Kesejahteraan Aparat Desa Naik, APDESI Enrekang Gelar Rapat

MAKASSAR.TV – SULAWESI, Perubahan PP 43 Tahun 2014 menjadi PP 11 Tahun 2019 menjadi perbincangan hangat di lingkup APDESI Kabupaten Enrekang.

Hal tersebut dikarenakan jumlah anggaran yang akan digunakan di tahun 2020 untuk insentif aparat desa sesuai perubahan regulasi yang tertuang pada pasal 81, gaji aparat bakal setara dengan gaji golongan 2A.

Sumber pembiayaan tersebut akan dibebankan pada APBDes (ADD). Hal ini dianggap tidak mampu diakomodir jika tidak ada kenaikan ADD.

Menanggapi perubahan regulasi tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Enrekang, Muskiman menggelar rapat dengan beberapa kepala desa di Lebok Cafe, Sabtu malam, 7 Desember 2019. Ia meminta seluruh kepala desa agar berkontribusi memberi sumbangsih pemikiran dalam memecahkan persoalan tersebut.

“Sebagai ketua APDESI tentu kami sangat senang dengan aturan ini. Hanya saja jika kita mengacu pada ADD yang ada sekarang, itu tidak mampu mengakomodir semua. Sehingga butuh solusi agar semuanya bisa berjalan sesuai harapan,” terang Muskiman saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Bidang Advokasi APDESI Enrekang, Abdul Jasim Ishaq menyampaikan, dalam waktu dekat APDESI akan melakukan audiens denga Bupati untuk membahas masalah tersebut.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga rencananya kami akan berdiskusi dengan Bapak Bupati dalam waktu dekat,” jelas Abdul Jasim.

Selain membahas persoalan kenaikan gaji aparat, APDESI juga membahas tentang persiapan rapat kerja yang rencananya akan digelar dalam bulan Desember.

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL