MAKASSAR.tv, MAKASSAR — Dua terdakwa kasus buloa, memiliki nasib berbeda dengan Muhammad Sabri. Dua terdakwa lain, Jayanti Ramli dan Rusdin justru di vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/12/2017).
Terdakwa Jayanti Ramli dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan.
Sementara Rusdin dijatuhi pidana 1 tahun, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Berbeda dengan Asisten 1 Pemkot Makassar, Muh. Sabru yang mendapat vonis bebas.
Majelis Hakim Bonar mengatakan kedua terdakwa telah menerima uang dari pembayaran sewa lahan negara sebesar Rp250 juta, dan belum pernah dikembalikan.
“Dengan ini kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Bonar.
Rusdin juga di jatuhi pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250, subsidaer 6 bulan penjara. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 tahun 6 bulan tidak membayar uang pengganti kerugian negara.
Add comment