MAKASSAR.TV-SULAWESI, Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bawaslu dan KPU Provinsi sulawesi selatan, Menolak keputusan KPU Kabupaten Barru terkait Penetapan paslon nomor urut 2, Aska Mappe di jalan A.P Pettarani, Kota Makassar.
Jendral Lapangan Aksi, Aswin Mengatakan diduga telah terjadi pelanggaran terhadap proses pilkada di kabupaten barru yang diduga berkaitan dengan UU No 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum terkait Pasal 72 ayat 2 dan 3 yang merupakan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan dokumen.
“Terkait indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dalam proses pilkada di kabupaten barru agar segera didiskualifikasi sebab telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum”, kata Andi Aswin.
Aksi yang dilakukan berlangsung didepan kantor Bawaslu Propinsi selama kurang lebih 2 jam lamanya dan akhirnya ditemui oleh salah satu komisioner Bawaslu Provinsi bagian penindakan sentra gakumdu yang menyatakan akan segera melakukan penindakan terhadap dugaan kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Barru serta akan segera melangsungkan rapat pleno dengan semua komisi yang ada di bawaslu propinsi ungkap Azry Yusuf.
Sementara ketua KPU Propinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan memberhentikan ketua KPU Kabupaten Barru apabila terbukti melanggar kode etik peyelenggara pemilu.
Sebelum massa membubarkan diri, aswin selaku Jendral Lapangan menegaskan bahwa akan kembali melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan dari rapat pleno yang akan digelar oleh Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan. (rls)
Add comment