Home » Home » Kemenperin: Penggunaan Teknologi Informasi merupakan solusi tepat di masa Pandemi Covid-19

MAKASSAR.TV – MEDAN, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Dr. Ir. Doddy Rahadi, MT dalam sambutannya secara virtual pada acara Temu Mitra Pelanggan Industri di Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, Senin, 26 Oktober 2020 lalu, mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi merupakan solusi tepat di masa Pandemi Covid-19″.

Dampak wabah corona telah memukul sektor ekonomi nasional yang mulai tumbuh minus pada kuartal II sebesar – 5,32 %. Pertumbuhan ekonomi yang negatif, berimbas pada kenaikan angka kemiskinan sekitar 2-5 juta orang. Aktivitas ekonomi yang terbatas juga mendorong pengangguran yang diperkirakan naik dikisaran 3-5 juta orang, dikarenakan banyak karyawan yang terkena PHK, imbuh Doddy.

Dr. Ir. Doddy Rahadi, MT (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian.)

Kementerian Perindustrian, jelas Doddy, telah resmi meluncurkan Peta Jalan Making Indonesia 4.0 pada April 2018 lalu, yang bertujuan mentargetkan Indonesia menjadi negara 10 ekonomi terbesar di tahun 2030. Dalam mendukung program Making Indonesia 4.0, pemerintah telah menetapkan 10 program prioritas, seperti perbaikan alur aliran material, mendesain ulang zona industri, mengakomodasi standar sustainability, pemberdayaan UMKM, membangun infrastruktur digital nasional, menarik investasi asing, peningkatan kualitas SDM, pembentukan ekosistem inovasi, menerapkan insentif investasi teknologi, dan harmonisasi kebijakan, tambah Doddy.

Di acara yang sama, Kepala Biro Humas Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi, ST. MM mengatakan Kementerian Perindustrian telah mengembangkan Sistem Informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Andi menambahkan, SIINas merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri. Ini sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Perindustrian No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi.

Dalam hal kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi corona, Kementerian Perindustrian telah membuat Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat, perusahaan & kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional & Mobilitas Kegiatan Industri. Ini yang disebut IOMKI, sambung Andi.

Dalam laporannya, Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan terus berupaya mengembangkan sarana layanan berbasis teknologi informasi berupa “dashboard informasi, ruang video call online, Sistem Informasi Laboratorium, permohonan pengujian/standardisasi dan permohonan sertifikasi produk secara online” yang sesuai di masa pandemi corona saat ini, tutup Nilzam.

Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan, M. Nilzam, ST,MA mengatakan, Temu Mitra Pelanggan Industri merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperluas mitra kerja sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan jasa teknis yang diberikan kepada masyarakat industri. (NZ-LK)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL