Home » Home » Ini Penjelasan Kades Tamasaju Takalar tentang Biaya PTSL

MAKASSAR.TV, SULAWESI  – Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sahriani, menjelaskan tentang adanya biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 Desa.

 Hal itu disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang melalui oknum tertentu melalui media daring yang menyoroti biaya tersebut.   

Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pembayaran pendaftaran PTSL itu sebesar Rp 250 ribu untuk keperluan yaitu (1) kegiatan penyiapan dokumen, (2) kegiatan pengadaan Patok dan Meterai.

“Dan (3) kegiatan operasional petugas Desa/Aparat Desa dalam pengurusan PTSL,” terangnya, Senin (7/9/2020).

Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan.

Yang sekurang- kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat  pemilikan / penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadic.

Sebagaimana tertuang dalam nomengklatur SKB tiga menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Adapun biaya di luar dari 3 poin di atas merupakan biaya tambahan yang dibebankan bagi masyarakat yang belum memiliki akta kepemilikan baik berupa Akte Hibah.

Maupun Akta Jual Beli lahan yang menjadi syarat dalam PTSL. Karena ada beberapa warga yang datang ke kantor desa bermohon untuk diikutkan dalam PTSL namun belum memiliki alas hak.

“Yang seperti inilah yang kami fasilitasi mulai dari pengurusan Surat Keterangan Kewarisan, Pembagian Kewarisan bersama, hingga terbit keterangan kepemilikan yang dapat menjadi pengganti Akta dalam pengurusan PTSL di Desa Tamasaju,” tambahnya.

“Jadi tidak semua warga yang mengurus PTSL kita kenakan biaya Rp 500 ribu. Itu hanya dikenakan bagi warga yang kami fasilitasi dalam rangka penyiapan alas hak  sebagai pengganti Akta,” lanjut Sahriani.

Hal itu searah dengan SKB Tiga Menteri sebagaimana disebutkan dalam Diktum Kedelapan bahwa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada aturan PTSL yang kami langgar,” kuncinya.(*)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL