MAKASSAR.TV, SULAWESI – Balai Harta Peninggalan (BHP) & Kurator Makassar menggelar sosialisasi dengan instansi terkait dalam acara bertajuk Penyelesaian Tanah-tanah Ex Eigendom Verponding di aula kantor BHP Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (28/9/2020).
Ketua BHP & Kurator Makassar, Mulyadi SH, MH, mengatakan kegiatan ini juga bertujuan sebagai sosialisasi peran strategis Balai Harta Peninggalan kepada stakeholder dan masyarakat dalam penyelesaian status tanah-tanah Ex Eigendom Verponding.
Peserta acara ini antara lain pejabat terkait dari Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kecamatan Rappocini, BPN/ATR Makassar, Kodam XIV Hasanuddin, dan notaris, dan LSM.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu mantan Ketua BHP Makassar, Frans S Parera SH, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof Dr Anwar Borahima SH MH, dan pejabat BPN/ATR Kota Makassar, Achmadi Natsir SH.
Secara umum Ketua BHP & Kurator Makassar, Mulyadi Arfah SH, MH, yang juga membuka acara sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Eigendom Verponding merupakan istilah dalam bahasa Belanda dalam bidang pertanahan.
Ini terkait dokumen kepemilikan tanah sebuah lembaga atau seseorang yang diterbitkan pada zaman kolonial Belanda di Indonesia.
Beberapa permasalahan dan penyelesaian pertanahan di Kota Makassar pun mencuat dan disampaikan oleh camat maupun peserta lainnya.
Masing-masing narasumber pun memberi jawaban dan pandangan dari keilmuan dan pengalaman masing-masing.
BHP adalah salah satu kantor negara yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Kantor BHP di seluruh Indonesia hanya ada 5, dan salah satunya berada di Makassar yang mewilayahi 13 provinsi di bagian timur Indonesia.
Salah satu tugas pokok Balai Harta Peninggalan (BHP) & Kurator negara yaitu mewakili masyarakat yang karena putusan pengadilan, tidak cakap atau tidak mampu mengurus masalah keperdataan seperti harta tak terurus maupun hak waris.
Tugas lainnya yaitu mengurus tentang perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan seperti aset bank dalam likuidasi sehingga harta atau aset yang bermasalah tersebut bisa tertangani sesuai hukum dan menjadi aset atau dimasukkan dalam kas keuangan negara.(*)


Add comment