Home » Home » Sat Lantas Polres Enrekang Bagi Brosur, Ada Apa?

MAKASSAR.TV, ENREKANG – Berlokasi disepanjang Jalan Kecamatan Enrekang, Satlantas Polres Enrekang membagikan Brosur Tentang larangan Penggunaan lampu isyarat (Rotator) dan Sirine bagi Kendaraan umum/ Pribadi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H menyampaikan merupakan hak bagi pemilik kendaraan untuk memodifikasi kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesoris yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.

“Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang satu ini, banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator, padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku” jelas AKP Abdul Azis

Lebih lanjut menurut Kasat lantas, tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan lampu rotator dan Sirine. Pemasangan sirine, lampu strobo dan rotator pada kendaraan diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Nah, apabila melanggar, Petugas Kepolisian mempunyai kewenangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan” Terang Kasat Lantas

Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, dan jenazah; dan Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL