MAKASSAR.TV – SULAWESI, Guna meningkatkan mutu badan usaha yang bergerak di sektor ketenagalistrikan tentunya harus mempunyai sertifikat badan layak usaha.
Begitupun dengan para teknisinya, meraka juga harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang di keluarkan oleh asosiasi maupun lembaga terkait.
Hal ini diungkapkan Direktur LSM-PLN (Pemerhati Listrik Nasional) Aiman Adnan. Aiman menjelaskan, saat ini PLN Sultanbatara sepertinya masih setengah hati menerapkan aturan tersebut
Belum ada upaya konkrit dari PLN untuk memastikan bahwa para teknisi listrik yang bekerja di hotel-hotel, mall, rumah sakit dan gedung-gedung tinggi telah bersertifikasi kompetensi.
“Sama seperti profesi dokter yang setelah lulus harus ada izin praktek. Kalau dalam tenaga listrik itu teknisinya harus mempunyai sertifikasi kompetensi, proses sertifikasi itulah yang dipaparkan kepada peserta sebagai sebuah kompetensi secara standar yang diakui oleh negara” ujar Aiman
Aiman berharap agar hal ini jadi perhatian serius, demi terciptanya peningkatan mutu dan profesionalis kerja.
Add comment