MAKASSAR.TV – SULAWESI, Operasi Pekat Lipu 2019 telah dilaksanakan dan dalam kurun waktu 14 hari, Polres Gowa berhasil meringkus 18 pelaku kejahatan.
Ke-18 pelaku berhasil diringkus tersebut, terdiri dari 7 tersangka kasus miras, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus curas, 1 tersangka kasus persetubuhan, 3 tersangka kepemilikan senjata tajam, dan 2 tersangka kasus kumpul kebo.
Hasil tersebut, diungkap langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK., MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai bersama Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, di Polres Gowa, Selasa 10 Desember 2019 sore.
“Seluruh pelaku yang diamankan, merupakan hasil penangkapan dari beberapa tim yang dibentuk dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu. Dimana para pelaku terdiri dari pelaku kejahatan jalanan meresahkan warga, yang terdapat 12 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Kapolres, dihadapan awak media saat menggelar konprensi pers.
Adapun saat digelar konprensi pers, ke enam tersangka dihadirkan dari sejumlah kejahatan jalanan. Berbagai motif para pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan, mulai dari kasus percintaan hingga menawarkan kursus bahasa inggris.
Diketahui, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Miras 415 liter, 242 miras berbagai merk, 3 unit sepeda motor, 3 buah handphone, 1 buah ketapel, 3 buah anak busur, 2 buah Sajam jenis badik.
“Adapun motif yang berbeda, baik ekonomi maupun percintaan serta mencetak brosur,” tambah AKBP Boy.
Ditempat yang sama, Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, menjelaskan ke 18 nama tersangka tersebut. Tersangka kasus miras, diantaranya Paharuddin Dg Naba (35), Anwar Dg. Lengu (47), Rahman Dg Sijaya (48), Rizal Dg. Tojeng (32), Yusuf Bin Rappi. R (42), St Rosmini (57), Arsyad DG. Boko (45).
Lalu kasus curat, yakni Aldi, (29), Muh Nur Afianto (18), Wandi Sakri (19), Syahrul (16). Kasus curas, Muh. Fahri (19). Kasus persetubuhan, RH (17). Dan kasus sajam, adalah Muh. Arya, (18), Firman (17), Abdullah (20). Serta kasus pasangan diluar nikah, yang telaj dimediasi dan akan dinikahkan, yakni AR (22) dan NF (21).
Lanjut Kapolres Gowa, AKBP Boy menghimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap gerak gerik seseorang yang dicurigai. Waspadai setiap orang yang berkunjung kerumah dan tingkatkan pengamanan swakarsa dilingkungan tempat tinggal. Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Lakukan pengawasan terhadap anak dalam menggunakan medsos.
Hingga para pelaku pun, kini dijerat dengan berbagai Pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan masing-masing pelaku. Diantaranya, Pasal 363 KUHP bagi pelaku curat dan curanmor, Pasal 365 KUHP bagi pelaku curas, dan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi kasus bawa lari anak, Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 bagi pelaku Sajam.
Sedangkan, Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Operasi Pekat Polres Gowa, diantaranya AAN curat, AM curat, Fanter curat, Kardi Curat.
(Arman Roses)
Add comment