MAKASSAR.TV-NASIONAL, Pupus sudah harapan honorer K2 untuk mendapat jalan dalam meraih cita-citanya menjadi pegawai negeri.
Perjuangan mereka untuk meraih status PNS melalui revisi UU ASN (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) semakin tak jelas. Hal tersebut dikarenakan, revisi UU ASN tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Tahun 2018 undang-undang ini ada dalam daftar Prolegnas, bahkan tahapan pembahasannya sudah cukup jauh. Ampresnya pun sudah terbit dan tinggal menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Namun perjalanan panjang tersebut tak membuahkan hasil apa-apa. Kejadian ini seakan menjadi mimpi buruk bagi honorer K2, pasalnya jika revisi undang-undang ini kembali dimasukkan dalam Prolegnas maka pembahasannya akan kembali dimulai dari nol.
“Iya kembali ke awal lagi prosesnya. Satu-satunya RUU yang carry over hanya RUU tentang Pertanahan,” kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin, 18 November 2019.
Arwani menjelaskan, sebelum masuk Prolegnas akan melalui serangkaian pembahasan baik di tingkat komisi, selanjutnya ke Baleg. Ada 17 RUU yang diusulkan Komisi II ke Baleg untuk masuk Prolegnas 2020-2024.
Berikut daftar 17 RUU yang diusulkan Komisi II DPR untuk masuk Prolegnas 2020-2024:
- RUU Pertanahan (carry over)
- RUU Pemindahan Ibu Kota Negara
- Revisi UU Pemda
- Revisi UU Keuangan Pusat dan Daerag
- Revisi UU ASN
- Revisi UU Pilkada
- Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Parpol
- RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) usul DPR RI
- RUU Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) usul DPR RI
- RUU Perubahan atas UU Kewarganegaraan RI
- RUU Perubahan Kedua atas UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- RUU Sistem Penyelesaian Konflik Agraria
- RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD
- RUU Perubahan atas UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- RUU Perkumpulan
- RUU Perubahan atas UU Kementerian Negara.(Sumber: JPNN)
Add comment