MAKASSAR.tv — Mimpi masyarakat kota makassar untuk memiliki stadioan bertaraf internasional tidaklah mudah, pasalnya stadion mattoangin kebanggaan masyarakat kota makassar menemui skandal. Revitalisasi stadion mattoanging Makassar yang dikemukakan gubernur sulsel nurdin abdullah menemui polemik, didalam ciutan akun medsos nurdin abdullah yang diunggah pada tanggal 3 september 2019.
“Setelah 37 tahun dikelola oleh pihak ketiga, kawasan olahraga stadion mattoanging kembali dikelola pemprov sulsel”. klaim pemerintah provinsi sulawesi selatan atas pemilikan stadion kebanggaan masyarakat kota makassar ini dibantah oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Ketua YOSS Andi Karim Baso menegaskan, pihaknya sejauh ini belum pernah melakukan pertemuan dengan Pemrov Sulsel terkait penyerahan aset. Pertemuan antara Pemprov Sulsel dan pihak YOSS bersama DPR Sulsel beberapa waktu yang lalu menghasilkan beberapa keputusan yakni: YOSS dan Pemprov Sulsel harus akan bekerja sama dalam mengelola aset, dan apabila Pemprov Sulsel mau mengambil alih aset, harus ada ganti rugi kepada pihak YOSS.
Namun, kenyataannya pemberitaan yang ada adalah menyebutkan bahwa aset yang dikelola YOSS sejak Kamis 3 Januari 1985 itu telah berpindah tangan kepada Pemprov Sulsel. Ini membuat pihak YOSS mengambil langkah hukum jika memang benar terjadi klaim kepemilikan aset stadion ini telah berpindah tangan, dan Bahkan (YOSS) telah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum secara perdata, jika pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak mempunyai etikat baik untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
Dalam prescon yang dilakukan pihak (YOSS) berpendapat bahwa, sertifikat dengan nomor 40 tahun 1987 berstatus hak pakai dan telah kaluarsa, sebab masa berlaku sertifikat tersebut hanya 25 tahun sesuai PP no 40, tahun 1987. Sertifikat atas lahan Stadion Mattoanging, Makassar, dengan nomor 40 tahun 1987. Ketua Umum YOSS, Andi Karim Beso mengatakan, sertifikat tersebut berstatus hak pakai dan telah kadaluarsa.
Sebab masa berlaku sertifikat tersebut hanya 25 tahun sesuai PP No 40 tahun 1996. Dalam wawancaranya ketua umum YOSS Andi Karim beso menegaskan bahwa akan melaporakan oknum pejabat yang menerbitkan sertifikat yang dimana menempatkan keterangan palsu, dan di dalamnya merugikan pengelola YOSS. (mksdottv)
Add comment