Home » Home » Pimpin Acara PTDH Personelnya, Kapolres Enrekang Akui Sedih tapi Harus Dilaksanakan
MAKASSAR.TV, ENREKANG – Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo, S.IK, memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personelnya, Brigpol Azan Subarli, Senin (3/8/2020). Bintara Polres Enrekang itu sebelumnya bertugas di SDM Polres Enrekang. Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan Polri karrena melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Disersi. Upacara PTDH yang digelar di lapangan Mapolres Enrekang itu tidak dihadiri Brigpol Azan sehingga prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto. Tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto bintara yang memakai pakaian Polri. Bertindak sebagai perwira upacara, AKP Yulianus Te’dang, komandan upacara, Ipda Agung Yulianto, dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam Polres Enrekang. Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo mengatakan pemberhentian terhadap seorang personelnya itu berdasarkan beberapa aspek. Pertama azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kedua azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisadi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Ketiga azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personik yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. “Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata AKBP Endon Nurcahyo dalam amanat upacara tersebut. Kapolres AKBP Endon Nurcahyo mengungkapkan rasa berat dan sedih melakukan upacara itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. “Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan ole Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tuturnya. Kepada Azan Subarli, dimanapun berada, Kapolres Enrekang berpesan semoga dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. “Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” pesannya. Terhadap seluruh personel Polres Enrekang dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH). “Diharapkan personel Polres Enrekang dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini. Jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. Upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolres, Kompol Abd Azis Taba, Pejabat Utama (PJU) Polres, Personel Polres, dan jajaran polsek lingkup Polres Enrekang.(*)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL