MAKASSAR.TV, ENREKANG – Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo, S.IK, memimpin
upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personelnya, Brigpol
Azan Subarli, Senin (3/8/2020).
Bintara Polres Enrekang itu sebelumnya bertugas di SDM Polres Enrekang. Ia diberhentikan
dengan tidak hormat dari kedinasan Polri karrena melanggar Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Disersi.
Upacara PTDH yang digelar di lapangan Mapolres Enrekang itu tidak dihadiri Brigpol
Azan sehingga prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto.
Tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto
bintara yang memakai pakaian Polri.
Bertindak sebagai perwira upacara, AKP Yulianus Te’dang, komandan upacara,
Ipda Agung Yulianto, dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam Polres
Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo mengatakan pemberhentian terhadap seorang
personelnya itu berdasarkan beberapa aspek.
Pertama azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi
organisadi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Ketiga azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang
berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personik yang melakukan
pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu
wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman
bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik
kepolisian,” kata AKBP Endon Nurcahyo dalam amanat upacara tersebut.
Kapolres AKBP Endon Nurcahyo mengungkapkan rasa berat dan sedih melakukan
upacara itu karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi
juga kepada keluarga besarnya.
Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang
sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor
hukum yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa
berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan ole
Siepropam, sidak kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang
tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Kepada Azan Subarli, dimanapun
berada, Kapolres Enrekang berpesan semoga dapat menerima keputusan tersebut dengan
lapang dada.
Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra
Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.
“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga
menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah
masyarakat,” pesannya.
Terhadap seluruh personel Polres Enrekang dan Polsek Jajaran sebagai
pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara
seperti itu dilain waktu (PTDH).
“Diharapkan personel Polres Enrekang dapat mengambil hikmah serta
pelajaran dari PTDH ini. Jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi
pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan
tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”
pungkasnya.
Upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolres, Kompol Abd Azis Taba, Pejabat Utama (PJU)
Polres, Personel Polres, dan jajaran polsek lingkup Polres Enrekang.(*)
Add comment