Home » Home » Bawaslu Luwu Timur Konsultasi ke KPU Sulsel Soal Nama Thorig Husler

MAKASSAR.TV, SULAWESI – Bawaslu menilai KPU Luwu Timur (Lutim) keliru dalam menetapkan pasangan Muhammad Thorig Hulser-Budiman sebagai pasangan calon di Pilkada Luwu Timur 2020.

Disadur dari situs newsurban.id, menyebutkan, kekeliruan KPU Luwu Timur itu pada saat memverifikasi berkas calon petahana tersebut terkait perbedaan nama Muh Thorig Husler di beberapa dokumen.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Luwu Timur, Zainal Arifin, Selasa (20/10/2020).

Bawaslu saat ini menyerahkan rekomendasi sebagai bentuk menindaklanjuti laporan tersebut.  “Kami sudah serahkan surat rekomendasi ke KPU kemarin, guna ditindaklanjuti,” ungkap Zainal Arifin.

Berkas laporan terhadap calon petahana itu kini ada di tangan tim Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pilkada Luwu Timur sejak 16 Oktober 2020.

“Kami juga sementara konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel tentang mekanisme penanganan tindak lanjut rekomendasi tersebut,” ungkap Zainal.

Sebelumnya, laporan itu dipermasalahan dikarenakan adanya perbedaan huruf e-KTP dengan B1KWK. Dalam e-KTP tertera nama Thorig menggunakan huruf G, sementara di surat rekomendasi B1KWK Thoriq menggunakan huruf Q di beberapa partai pengusung Hulser Budiman itu.

Selain itu, sebelumnya, cabup petahana juga dilapor ke Bawaslu terkait putusan KPU yang menetapkan Thorig sebagai calon bupati terkait dugaan pelanggaran mutasi pegawia lingkup Pemkab Luwu Timur yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon.(*)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL