MAKASSAR.TV-SULAWESI, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 Desa Tamasaju sudah berlalu, proses yang banyak menguras tenaga dan waktu aparat desa ini sudah dinikmati hasilnya oleh banyak masyarakat Desa Tamasaju. Selain dapat digunakan sebagai anggunan, dengan sertifikat kepemilikan lahan, masyarakat juga memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya. Senin 07 September 2020
Tapi tidak semua warga Desa Tamasaju bersukur dengan layanan aparat desa yang telah memfasilitasi program PTSL di Tamasaju. Adanya aduan oknum terhadap beberapa media daring seolah-olah terjadi pungutan di luar ketentuan, membuat Pj. Kepala Desa Tamasaju merasa perlu untuk meluruskan hal tersebut.
“Yang perlu kami luruskan bahwa ketentuan pembayaran pendaftaran PTSL sebesar Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah untuk keperluan (1) kegiatan penyiapan dokumen, (2) kegiatan pengadaan Patok dan Meterai, dan (3) kegiatan operasional petugas Desa/Aparat Desa dalam pengurusan PTSL”. Ungkap Pj Kades Tamasaju Sahriani
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka (1) merupakan kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang- kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan/penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah aset pemerintah/daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik sebagaimana tertuang dalam nomengklatur SKB tiga menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Adapun biaya di luar dari 3 poin di atas merupakan biaya tambahan yang dibebankan bagi masyarakat yang belum memiliki akta kepemilikan baik berupa Akte Hibah, maupun Akta Jual Beli lahan yang menjadi syarat dalam PTSL. Karena ada beberapa warga yang datang ke kantor desa bermohon untuk diikutkan dalam PTSL namun belum memiliki alas hak, yang seperti inilah yang kami fasilitasi mulai dari Pengurusan Surat keterangan kewarisan, Pembagian Kewarisan bersama, hingga terbit keterangan kepemilikan yang dapat menjadi pengganti Akta dalam pengurusan PTSL di Desa Tamasaju.
“Jadi tidak semua warga yang mengurus PTSL kita kenakan biaya 500rbu, itu hanya dikenakan bagi warga yang kami fasilitasi dalam rangka penyiapan alas hak sebagai pengganti Akta”. Ungkap Pj kades Tamasaju Sahriani
Hal ini searah dengan SKB Tiga Menteri sebagaimana disebutkan dalam DIKTUM KE DELAPAN bahwa : “Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada aturan PTSL yang kami langgar.(rls)
Add comment