MAKASSAR.TV, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang mengintensifkan sosialisasi Perbup Nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sosialisasi perbup ini digelar di Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kamis (17/9/2020).
Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Enrekang, Aswan Anjas, menjelaskan sosialisasi perbup tersebut sebagai upaya pemerintah setempat menekan penyebaran Covid-19.
Sosialisasi berlangsung selama 10 hari mulai 17 September 2020 hingga 26 September 2020. Lokasi kegiatan di semua desa dan kelurahan di Enrekang.
“Tim yang turun terdiri dari Forkopimda, instansi vertical, dan seluruh OPD. Kita melakukan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM, dan ormas,” jelas Aswan.
Lokasi sosialisasi menyasar tempat keramaian seperti pasar, sekolah, terminal, hingga perkantoran.
“Setelah rangkaian sosialisasi selesai maka Perbup nomor 42 tahun 2020 ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020,” sebutnya.
Perbup ini mengatur penegakan protokol kesehatan termasuk sejumlah sanksi bagi pelanggar. Sanskinya mulai teguran lisan dan denda Rp 50 ribu sampai pada pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.(*)
Add comment