BANTAENG-MAKASSAR.TV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin, 6 Juli 2020 Pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Irianto, Wakil Ketua II, Muhammad Ridwan dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin pada kesempatan tersebut mewakili Bupati Bantaeng menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sehingga telah mematuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
“Hal ini membuktikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akutansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang dan elektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Bantaeng” jelas H. Sahabuddin
Wabup menambahkan, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
“ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama ini, dan pada masa yang akan datang”, ujar Wabup.
Add comment