
MAKASSAR.TV – SULAWESI, Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Abdul Azis melalui Kanit Regident Sat Lantas, IPTU Suyitno mengingatkan warga untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri dan tidak menggunakan jasa orang lain atau calo.
Dalam setiap proses pembuatan SIM, warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya, karena ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.
“Ini adalah Komitmen kami, bahwa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat jangan sungkan mengurus sendiri dan tidak dibenarkan menggunakan calo,”. Ungkap, IPTU Suyitno, Rabu 12 Februari 2020.
IPTU Suyitno menyebut, adapun prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis.
“Makanya hal tersebut tidak bisa dijalankan oleh orang lain atau diwakilkan,” ujarnya.
Setelah menjalani ujian teori dan praktik SIM sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus. Maka akan segera diproses pembuatan SIM.
Selain pelayan yang baik, petugas di Satlantas Polres Enrekang juga transparan dalam penyampaian hasil ujian tersebut.
“Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat, dengan kemudahan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Polres Enrekang,” katanya.
“Dalam setiap proses pembuatan SIM, warga tidak perlu khawatir bila tidak mengetahui mekanismenya, karena ada petugas yang ramah yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini”. Pungkasnya.
Add comment