MAKASSAR.TV-SULAWESI, Dimana fungsi letak RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Desa dan Hasil Musyawarah Desa.
Bahan diskusi yang menarik, ditambah munculnya DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) sebagai New Power Pengendali Anggaran Desa.
Ya… Menjadi tanda tanya apakah pengelolaan yang dimulai dari proses pencairan sampai pertanggungjawaban semakin Mudah atau semakin berat ?
Fungsi Kecamatan sebagai perwakilan Bupati dalam tim verifikasi dan pemberi rekomendasi kini harus dipertanyakan ke absahannya, ketika ada lagi pihak lain yg akan mengasistensi APD desa di tambah lagi pihak yg menolak APD desa hanya karena tidak mengikuti Perbub (Peraturan Bupati) terkait pemberian Sintap kepada aparat desa.
Saya memahami semuanya baik tapi saya juga prihatin ketika desa di beri anggaran kemudian di obok obok kewenanganny.
Semoga Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) bisa menjembatani Diskusi tentang kewenangan desa.
Penulis: Irwan Darfin (Kepala Desa Rappoa Bantaeng)
Add comment