MAKASSAR.TV – NASIONAL, KPK memanggil mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Adi Wibowo. Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom),” kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Adi bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dinilai terlibat rasuah dalam pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Para pihak yang dihubungi itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap PT Waskita Karya, sedangkan PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek tersebut.
Negara disinyalir merugi Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan, negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Add comment