MAKASSAR.TV – SULAWESI, Pelaku pencurian dan tindak kekerasan yang selama ini tergolong sadis beraksi di lingkup hukum Polda Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus di Kabuapten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
DPO kasus Pencurian dan Kekerasan ini akhirnya diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, pada Senin 2 Desember 2019, sekitar pukul 08.45 Wita.
Kronologis penangkapan tersebut terjadi di Marina Baypas, tepatnya di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Muh. Fahri (19) yang selama ini dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO), adalah warga Jalan Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Modus kejahatan yang sering dilakukan pelaku, berkeliling dan mencari sasaran wanita yang membawa barang berharga seperti perhiasan dan handpone.
selama ini tersangka yang sering beraksi bersama kelompoknya, telah diciduk terlebih dahulu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada bulan Mei.
Dimana pelaku dan rekannya mencari sasaran. Saat melihat korbannya, lalu para pelaku mengikuti dari belakang.
Saat ini polisi terus mendalami kasus curas yang dilakukan Fahri, bersama kelompoknya. Tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Add comment