Home » Home » Satresnarkoba Polres Gowa Gulung Tiga TSK Pengguna Narkotika

MAKASSAR.TV – SULAWESI, Satuan Narkoba Polres Gowa, dengan sigap menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak 2 pelaku pada tanggal 11 Desember 2019.

Hasil itu, dipaparkan langsung oleh Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Maulud saat press conference, Jumat 13 Desember 2019.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi diwilayah Kabupaten Gowa,” kata Humas M Tambunan.

Adapun identitas pelaku, yaitu Edi Dg Erang Alias Frengky (42) pekerjaan wiraswasta dan Kasmawati alias Mama Cinta (32) pekerjaan Ibu Rumah Tangga.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 5 sachet plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, 1 unit handphone, 1 lembar kertas aluminium pembungkus rokok.

“Para pelaku ini ditangkap dilingkungan Borongtala’ Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Dengan modus kedua pelaku menuju lorong tempat penjualan dan menemui salah seorang wanita yang tidak dikenal dan melakukan transaksi Narkoba,” jelas Kasubag Humas tersebut.

Adapun saat dilakukan penggerebekan, terdapat 6 orang di TKP dan 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika Gol 1 jenis Shabu, “Yang 4 orang lainnya telah kami amankan dan diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Tambunan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maulud.

Para pelaku, kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan sebelumnya, pada Selasa 10 Desember 2019, sekitar pukul 20.00 Wita di Lingkungan Tamallaeng Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, diringkus pula Nina Dg Ngai (26), pekerjaan ibu rumah tangga.

Dari keterangan Tim Satresnarkoba yang melakukan penangkapan, didapat barang bukti 1 sachet plastik bening di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.70 gram, 1 bal sachet plastik bening kosong, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna putih.

Nina Dg Ngai dikenakan Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” tutur Tambunan, yang dikonfirmasi hal tersebut.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola, SIK., MH menghimbau kepada masyarakat, “Kepada Masyarakat terutama di Kabupaten Gowa agar mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba, Polres Gowa akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya saat dikonfirmasi.

(Arman Roses)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL