Home » Home » Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba di Bawah Umur

MAKASSAR.TV – SULAWESI, Sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu, seberat 26.57 gram diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa.

Enam pelaku, pengedar Narkotika jenis shabu tersebut diringkus di tiga daerah di Sulawesi Selatan. Dua diantaranya, masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Sedangkan para pelaku diciduk dalam dua hari, yakni pada 13 dan 14 Desember 2019.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, menjelaskan, kedua pelaku adalah anak dibawah umur berinisial RW (15) dan MI (16) bersama Muh Yoga (21) ditangkap di Gowa, sementara MF alias Angga (18) dan Arizandi Z Tahir (36) ditangkap di Kompleks Cokonuri kota Makassar. Dan seorang bandar, Budiman (44) ditangkap di Kabupaten Takalar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, disejumlah tempat transaksi narkoba yang berbeda, maka kemudian dilakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap enam pelaku tersebut,” terang Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, saat dikonfirmasi makassar.tv, Senin 16 Desember 2019.

Lanjut AKP Tambunan, berbagai motif para pelaku dalam mengedarkan, diantaranya faktor ekonomi hingga bersenang senang.

Sementara itu, dari pengakuan Budiman yang berperan sebagai bandar, melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi dan memperoleh barang tersebut dari Palu Sulawesi Tengah dan dibeli dengan harga Rp 80 juta. Budiman lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta.

2 diantara pelaku adalah residivis, mempunyai peran masing masing dan Shabu dibeli di wilayah Sulawesi Tengah dan kota Makassar serta penjualan Shabu dilakukan secara marathon. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa pun masih melakukan tahap pengembangan perihal kasus Narkotika tersebut.

Sedangkan pada pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.

“Untuk anak dibawah umur, tetap dikenakan UU Narkotika, akan tetapi penanganannya yang berbeda,” singkat AKP M Tambunan.

(Arman)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL