Home » Home » Tegas! KLHK Eksekusi Penyebab Karhutla

MAKASSAR.tv- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengeksekusi perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2019 ini rupanya juga pernah berurusan hal yang sama pada 2015 lalu.

Seperti di Jambi, PT Ricky Kurniawan Kertapersada. Pada tahun 2015, korporasi itu pernah terlibat karhutla seluas 591 hektare. Perusahaan itu telah digugat secara perdata di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan inkracht serta denda Rp 162 miliar atas tindakan tersebut. “Namun sekarang sekitar 1.200 hektare terbakar lagi. Perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas gugatan KLHK dan saat ini sedang dalam tahap eksekusi.

Selain itu, ada pula PT Kaswari Unggul yang melakukan hal sama. Saat ini, perusahaan tersebut sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK, Selain itu, ada pula PT Kaswari Unggul yang melakukan hal sama. Saat ini, perusahaan tersebut, juga sedang menjalankan proses persidangan atas gugatan KLHK.

Oleh karena itu, sekarang KLHK akan mengambil langkah penindakan dengan menyegel lahan perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah. Tidak menutup kemungkinan izin perusahaan nya pun juga akan dicabut. karena telah berulangkali melakukan hal yang serupa.

“Total perdata penegakan hukum ada 25, cuma yang paling banyak ini karhutla sebanyak 17 gugatan dan yang sudah inkrah ada sembilan, Rasio mengatakan total gugatan KLHK terhadap sembilan perusahaan yang belum disebutkan namanya itu senilai Rp3,15 triliun. Namun, saat ini yang disetorkan perusahaan ke kas negara baru Rp78 miliar.

KLHK menerapkan tiga instrumen dalam penegakan hukum karhutla. Ketiganya yakni sanksi administratif, gugatan perdata dan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

KLHK terus mengejar dan melakukan komunikasi intensif untuk segera melakukan eksekusi terhadap hasil putusan pengadilan. Penegakan hukum dan sanksi administrasi bagi setiap perusahaan yang abai terhadap upaya pencegahan karhutla diperketat.

Pemerintah tak tebang pilih dalam mengeksekusi pelaku karhutla. Termasuk perusahaan asing yang diduga penyebab karhutla.

“Bagi kami subjek hukumnya baik perusahaan perusahaan milik asing atau perusahaan milik dalam negeri itu sama. Dari 64 perusahaan yang disegel, 20 perusahaan asing yang sebagian besar dari Malaysia, Singapura, Hongkong. Pemimpin perusahaan dalam negeri juga ada yg berkewarganegaraan asing,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Oktober 2019. (at)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL