Home » Home » PHK Sepihak, PT. Vale Dianggap Melanggar Aturan

MAKASSAR.TV, Terkait adanya karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tambang Nikel PT. Vale di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan,

Pihak kuasa hukum korban PHK, berharap adanya keadilan hukum. Dan meminta pihak perusahaan mematuhi keputusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur.

Selain kasus ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur. Kuasa hukum korban pemutusan hubungan kerja (PHK), juga mengambil langkah lain dengan menyurat ke Bupati Luwu Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Hingga ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Berikut kutipan wawancara tim makassar.tv, bersama Hari Ananda Gani, SH

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL