Home » Home » Polemik Bansos Gowa. Imam Sarankan Wakil Ketua DPRD Baca UU Pers

MAKASSAR.TV-SULAWESI, Peryataan Wakil Ketua DPRD Gowa untuk mencopot berita media yang beredar di medsos terkait polemik bansos, mendapat tanggapan dari kader baru Partai Amanat Nasional (PAN Gowa)

Firmansyah Asdar yang lebih akrab disapa Imam, menyarankan Zulkifli Alimuddin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, agar tidak seenaknya memaksakan kehendak untuk meminta media mencopot berita yang sudah dimuat.

“Semua ada mekanismenya, dan kerja kerja pers (media) juga punya mekanisne yang berlandaskan pada kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers”. Ujar Imam

Jikapun ada pihak yang tidak terima pemberitaan, maka baiknya melayangkan hak jawab. Bukan memaksakan kehendak dengan membuat pernyataan untuk memerintahkan mencabut pemberitaan. Tambah Firmansyah Asdar.

Sekedar diketahui, pernyataan Zulkifli Alimudin terkait polemik bansos dan meminta untuk mencopot berita, beredar di media sosisl. Seperti yang diunggah akun @sosmedmakassar

Dimana foto unggahan tersebut dengan tulisan pernyataan “Lucu! Tak terima BPNT dinsos diberitakan, Wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli Alimuddin: Apa maumu ? Hapus itu berita ?.

Pernyataan ini muncul setelah media ramai memberitakan polemik bansos dan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Gowa. Senin 7 Maret 2022

Tanggapan keras juga datang dari pemuda pemerhati gowa. Suwandi menyayangkan pernyataan Zulkifli Alimuddin selaku Wakil Ketua DPRD.

“Saya bingung beliau itu wakil rakyat atau wakil dinsos. Sebaiknya beliau lebih peka dan banyak turun menemui rakyat, agar paham permasalahan yang sebenarnya. Jangan seenaknya mengeluarkan pernyataan”. Ujar Suwandi

Kecamanpun datang dari netizen dimedia sosial. Beberapa warga berkomentar keras menyoroti pernyataan Zulkifli Alimuddin. (rls)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL