MAKASSAR.TV, LUWU TIMUR – Tim kuasa hukum balon pasangan calon (bapaslon) Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiti Hatta (Ibas-Rio) melaporkan keputusan KPU Luwu Timur yang dinilai keliru menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler-Budiman Hakim sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Luwu Timur pada 24 September 2020.
Keputusan KPU tersebut dinilai menyalahi aturan pilkada karena meloloskan calon petahana, Muh Thorig Husler, yang sebelumnya diduga telah melakukan pelanggaran pilkada terkait pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tim kuasa hukum Ibas-Rio kemudian melaporkan KPU terkait keputusan tersebut ke Bawaslu Luwu Timur pada 25 September 2020.
“Kami keberatan keputusan KPU Luwu Timur terhadap penetapan paslon pada tanggal 24 September 2020 kemarin. Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ungkap koordinator kuasa hukum Ibas-Rio, Anwar Ilyas, Jumat (25/9/2020).
Dari pasal 2 dan 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016, Ilyas menjelaskan, petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami,” bebernya.
Ilyas menegasakan atas semua berkas laporan diajukan di Bawaslu Luwu Timur, KPU wajib melakukan diskualifikasi pasangan tersebut yang sudah ditetapkan kemarin.
“KPU wajib mendiskualifikasi pasangan calon itu dan aturannya cukup jelas pada UU nomor 10 tahun 2016,” tegasnya. Ilyas mengaku kasus ini juga pernah terjadi di beberapa tempat ada.
“Tim kami pernah juga melakukan pengaduan seperti ini dan itu terbukti seorang petahana didiskualifikasi yakni Kabupaten Boalemo dan di Pilwali Kota Makassar 2018 lalu,” ujarnya.(*)


Add comment