RANTEPAO, MAKASAR.TV – Satlantas Polres Toraja Utara (Torut) menggelar operasi penertiban di kendaraan di lokasi Pos Lantas Polres Torut, Rantepao, Jumat (10/7/2020).
Pengendara umum dan kendaraan angkutan umum menjadi sasaran operasi rutin Satlantas Polres Torut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Samuel To’longan ,SH, MH, dan KBO Sat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Adnan Leppang, SH, MH.
Sebanyak 15 personel polisi dilibatkan dalam operasi penertiban kendaraan tersebut.
Dijelaskan tujuan operasi rutin tersebut, untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, mengurangi terjadinya pelanggaran dan laka lantas.
“Menertibkan penggunaan knalpot racing yang membuat resah warga Torut dan memberikan kepastian hukum bagi pelanggar lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Samuel To’longan.
Dari kegiatan tersebut, sedikitnya 55 berkas tilang online hasil penindakan yang dijaring aparat.
Salah satu pelanggaran yang dijaring dalam operasi tersebut yaitu kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine.
Terhadap pelanggar diberikan sanksi tilang dan penyitaan lampu rotator warna biru.
Dijelaskan, penertiban pelanggaran penyalahgunaan lampu isyarat dan sirine tersebut berdasarkan Pasal 59 Ayat (5) huruf a dan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)



Add comment