Home » Home » Lokasi Sertifikat Tidak Sesuai Fakta, Penetapan Eksekusi PN Enrekang Dinilai Keliru

Enrekang-MAKASSAR.TV. Pengadilan Negeri Enrekang gelar eksekusi lahan terhadap objek di wilayah Desa Mundan, Kecamatan Masalle. PN Enrekang melakukan eksekusi merujuk pada Penetapan Eksekusi Lahan tanggal 16 Mei 2023, No.3/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Enr tentang Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No.12/Pdt.G/2008/PN Ekg tertanggal 3 Juni 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.288/PDT/2009/PT.MKS tertanggal 16 Oktober 2009 jo Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia No.1651 K/PDT/2010 tertanggal 20 Januari 2011.

Dalam perkara tersebut dua pihak yang terlibat yakni, Hadiah sebagai pihak penggugat dan Tempe Dkk sebagai pihak tergugat. Proses eksekusi yang dikawal oleh puluhan porsenil Kepolisian Resort Enrekang bersama TNI berjalan aman tanpa kendala apapun. Bahkan selama proses eksekusi tidak satupun pihak tergugat yang ada di lokasi.

Di tempat terpisah, salah satu pihak tergugat, Samsuddin menyampaikan jika pihaknya belum puas dan merasa keberatan dengan hasil putusan hingga dilakukan eksekusi. Menurutnya banyak kejanggalan yang ditemukan dan telah diajukan saat proses persidangan. Putusan tersebut dinilai cacat hukum lantaran sertifikat tanah yang dipegang oleh penggugat dan dijadikan sebagai bukti kepemilikan dalam proses sidang tidak sesuai dengan alamat lokasi yang dieksekusi.

“Di sertifikatnya kan alamatnya Desa Rampunan, sedangkan tanah yang dia (penggugat) perkarakan berada di Kampung Pandan, Desa Mundan. Ini kan tidak sesuai. Kenapa justru dimenangkan oleh pengadilan,” jelas Samsuddin.

Selain itu kata Samsuddin, pihaknya juga menduga sertifikat yang dimiliki penggugat tidak terdaftar di Badan Pertanahan Negara.

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Enrekang melalui Panitera yang hadir di lokasi, Rida tidak banyak berkomentar ketika ditanya awak media terkait proses sengketa hingga pelaksanaan eksekusi. Pihak PN hanya menyampaikan bahwa ketika pihak tergugat merasa keberatan dengan hasil putusan maka silahkan mengambil jalur hukum.

“Masih bisa PK (Peninjauan Kembali),” terangnya.

Dari hasil putusan tersebut, tergugat rencananya akan melayangkan surat dan menempuh jalur hukum. Tergugat berharap Pengadilan dalam mengambil keputusan harus lebih bijak dan memperhatikan fakta, sehingga keputusan yang ditetapkan benar-benar adil. (*)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL