Home » Home » Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, Sekjen KP-GRD Dan Ketum SAKU Sulsel Rencana Akan Laporkan Di Mabes Polri

Makassar. Tv-Sulawesi, Tambang ilegal masih beroperasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Hal ini membuat geram, sehingga KP-GRD (Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik) Dan Suara Anti Korupsi Sulsel
berencana dalam waktu dekat ini akan melaporkan langsung ke Mabes Polri beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut.

“Hasil investigasi kami dilapangan beberapa titik tambang ilegal galian C di Bulukumba masih beroperasi, padahal dampaknya sangat jelas
kerusakan lingkungan serta melanggar pasal 158 UU pertambangan,” Ungkap Syahrul, Selasa 26 Juli 2022.

Ia pun menjelaskan bahwa perlunya pemberitahuan kepada oknum penambang agar mereka bisa paham bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Ungkap Syahrul sapaan karibnya

“Dalam waktu dekat ini kami berencana akan melaporkan langsung ke Mabes Polri terkait maraknya tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba,” Ujar Syahrul

Ia pun mengatakan, hal tersebut kami tempuh, karena kami tidak percaya lagi kepada penegak hukum di Kabupaten Bulukumba, yang kami duga ada oknum yang main mata dengan penambang ilegal, serta mereka melakukan pembiaran terhadap beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut.” Ujar Syahrul Mubarak Sekjen KP-GRD (Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik).

Di Kesempatan yang sama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Suara Anti Korupsi Sulsel, Alamsyah juga prihatin dengan penegakan hukum di Polres Bulukumba.

Alamsyah sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran beroperasinya kembali tambang ilegal yg sudah jelas-jelas mencederai UU pertambangan.

Kami akan mengawal dan akan sama-sama Sekjen KP GRD berencana melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.

“Setelah laporan masuk di Mabes Polri, kami akan beri altimatun dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam meminta dengan sangat kepada Mabes Polri agar kiranya mengintruksikan kepada Pimpinan Polda Sulsel untuk segera melakukan pemanggilan terhadap para penambang ilegal yang ada di Kabupaten Bulukumba.” Tutupnya (rls)

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL