MAKASSAR.TV-JAWA, Di momentum hari Korupsi 9 Desember Suwandi Sultan mengadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait dugaan korupsi dan penghidaran pajak oleh 3 Perusahaan yang melakukan penghidaran Pajak dengan sadar dan sengaja beroperasi tanpa izin untuk menghidari kewajiban membayar pajak.
Saat dihubungi, Suwandi Sultan mengatakan telah melaporkan secara langsung ke Ditjen Pajak Kementrian Keuangan RI, 3 Perusahaan yaitu PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti, yang masih -masing beroperasi Pabrik Batching Plant yang sejak tahun 2012 dan tidak mengantongi izin, akan tetapi Suwandi Sultan menambahkan bahwa ini bukan soal ada izin atau tidak, akan tetapi ini soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa, karena jelas apabila Pabrik tersebut tidak mengantongi izin kami duga ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pemabayaran pajak kepada Negara dalam istilah perpajakan Tax Avoidance atau menghidari membayar pajak dengan atau tanpa sengaja tidak mengurus perizinan, bayangkan saja andaikan perusahaan tersebut bayar pajak saya yakin PAD dari Pajak Perusahaan/Pabrik tersebut sudah bisa membangun sekolah ataukah puskesmas, maka dengan itu saya meminta kepada KPK dan Menteri keuangan melanjutkan laporan kami.
Dan jelas dalam Asas perpajakan sendiri merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang.,Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang
Tapi mengapa perusahaan melakukan penghindaran pajak menurut Suwandi Salah satu faktor yang menjadi penyebab perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak adalah profitabilitas yang dapat dilihat dari Return on Asets (ROA).Hal ini terjadi karena perusahaan yang memiliki laba besar akan lebih mudah memanfaatkan celah dalam mengelola biaya pajaknya yang dikenal dalam perpajakan sebagai TAX AVOIDANCE dimana usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (The Letter Of The Law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundangan – undangan perpajakan (The Spirit Of The Law) .
Penghidaran Pajak adalah upaya wajib pajak memanfaatkan celah hukum dengan tujuan memperkecil Pajak yang harus dibayarkan. Celah Hukum yang di Manfaatkan Wajib Pajak dapat terjadi akibat ketiadaan aturan yang jelas mengenai suatu skema atau transanksi bahwa seperti 3 Perusahaan di Gowa ini yang kami maksud dengan tidak mengantongi izin beroperasi sebagai salah satu bentuk menghidari kewajiban pajak, terang Suwandi sultan. (rls)


Add comment