MAKASSAR.TV, LUWU TIMUR – Lembaga Pos Perjuangan Rakyat (Popsera) melaporkan dugaan pelanggaran administrasi calon bupati petahana, M Thorig Husler, yang telah ditetapkan KPU Luwu Timur sebagai calon bupati, beberapa waktu lalu. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu Luwu Timur.
Dalam laporannya, dokumen cabup petahana di Pilkada Luwu Timur itu dinilai terdapat keganjilan dalam penulisan nama cabup petahana tetapi kemudian tetap ditetapkan sebagai calon oleh KPU setempat.
Ditemukan ketidaksesuain nama di KTP elektronik dengan dokumen B1.KWK yang diserahkan ke KPU sebagai syarat untuk mendaftar sebagi calon bupati di KPU.
“Laporan kami ajukan ke Bawaslu karena dinilai ada ketidaksesuaian nama yang ada di KTP elektronik dan B1.KWK parpol pengusung,” ungkap Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi, Senin (12/10/2020).
Erwin menyebutkan nama di E-KTP calon tersebut adalah Ir. H. Muhammad Thorig Husler sedangkan B1.KWK beberapa parpol tercantum Ir. H. Muh. Thoriq Husler. Sementara nama yang digunakan saat Pilkada Luwu Timur Tahun 2015 adalah Ir. H. Muhammad Thoriq Husler.
Terkait hal itu, disadur dari berita urbannews.id, anggota Bawaslu Luwu Timur, Zaenal, membenarkan laporan Pospera tersebut.
“Laporanya itu atas perbedaan huruf Q dan G di e-KTP dengan B1.KWK beberapa parpol pengusung,” terangnya.
Bawaslu selanjutnya akan mengkaji laporan itu dalam waktu dua hari untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil.
“Jika itu sudah memenuhi syarat formil dan materil, kami akan lakukan pleno dan klarifikasi. Selanjutnya melakukan kajian kedua atas dugaan pelanggaran, apakah itu berbentuk pidana atau pelanggaran administrasi yang terlapor,” jelasnya.(*)
Add comment