MAKASSAR.TVSULAWESI, Jerib R Talebong melakukan konferensi pers terkait laporan penipuan penggelapan pembelian sebidang tanah di kampung parappo lembang kole barabatu kecamatan malimbung balepe, selasa (22/9/2020), menurut laporan polisi LP 2019 bulan 2 itu Keluarga mendiang Muh Rantelino melaporkan atas nama Nicodemus Biringkanae atas penipuan penggelapan sebidang tanah dengan nilai 955 juta rupiah.
Jerib mengatakan bahwa keluarga almarhum Muh Rantelino mengatakan permasalahan itu telah dilaporkan sejak tahun 2019. Namun Nicodemus tak pernah menunjukkan itikad baik.
“Permasalahan yang kami bawa menyangkut tentang laporan klien saya atas nama ibu Yohana Limbong istri dari almarhum papa Fitri (alm Muh Rantelino) di sini ada laporan polisi LP 2019 bulan 2 itu ada laporannya menyangkut tentang penipuan penggelapan yang dilaporkan di situ saudara Nicodemus Biringkanae,” katanya.
Jerib juga mengatakan terdapat bukti kuitansi dari laporan itu yang berisi ‘pembelian sebidang tanah di kampung Parappo (Lembang Kole Barabatu, Kecamatan Malimbong Balepe) senilai Rp 655 juta dan Rp 300 juta.
“Sampai sekarang atas nama ibu Yohana Limbong memberikan kuasa kepada kami tim hukum untuk menyampaikan ke media bahwa kami ini sudah menempuh jalur sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
Jerib mengungkapkan bahwa secara itikad baik pihaknya sudah menyampaikan kepada saudara Nicodemus Biringkanae pernah berjanji kepada klien kami sebidang tanah dan sampai sekarang tanah tersebut tidak pernah ada, dan Nicodemus juga pernah berjanji kepada kliennya untuk melunasi hutangnya.
“Kami juga pernah melakukan somasi, tetapi dalam somasi tersebut tidak pernah ditanggapi dengan serius dan tidak pernah juga dijawab dengan serius dan malah membuat membawa kesannya tidak bagus kepada kami bahwa kami ini dipermainkan,” ungkapnya.
Kata Jerib, terkait masalah tersebut bahwa pihak kliennya hanya mencari keadilan, Kasus ini murni kasus hukum Tidak ada unsur politisasi.
“Klien saya mencari keadilan dan ini sudah dua tahun dan belum ada titik terangnya,” ucapnya.
Sementara itu Nicodemus Biringkanae yang juga bupati tana toraja menanggapi terkait laporan dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan mengatakan, akan menyelesaikan utang-utang itu, “Kalau hutang kita bayar itu saja, itu kan kemampuan bayar tidak sama kita semua apalagi dalam kondisi politik, Bupati tidak ada uangnya,” pungkasnya.Mengenai seluruh kronologi yang disampaikan pengacara keluarga pelapor, Nicodemus enggan menanggapinya terlalu jauh. Ia menolak merinci duduk perkaranya. (rulli)
Add comment