
MAKASSAR.TV – SULAWESI, Kanit Reskrim Polsek Anggeraja kembali berhasil melakukan mediasi atas kasus problem solving yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kasus yang berawal dari adu mulut, baku ancam hingga saling lapor akhir reda setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polsek secara kekeluargaan, Rabu, 22 Juli 2020.
Kasus tersebut dimediasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Anggeraja Polres Enrekang, AIPDA Nasir. S.Sos. Ia melakukan mediasi setelah mendapat permibtaan dari Kepala Desa setempat dan atas persetujuan Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang, IPTU Lukman, S.H.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari timbulnya permasalahan besar yang terjadi di lingkungan warga. Alhasil, proses mediasi berjalan aman dan kedua pihak bersepakat untuk damai.
“Tidak semua kasus yang kami terima dilakukan mediasi, saya juga harus memperhatikan kasus yang memang betul-betul berpotensi untuk dilakukan mediasi guna menghindari konflik yang berkelanjutan karena kebanyakan masyarakat kami di wilayah hukum Polsek Anggeraja, Polres Enrekang walaupun hanya permasalahan sepeleh mereka tidak mau kalau dimediasi di tingkat pemerintahan desa setempat,” terang AIPDA Nasir.
Mayoritas masalah yang terjadi di warga kata AIPDA Nasir, selalu melakukan mediasi melalui jalur hukum (Polsek Anggeraja).
“Terkait laporan tertulis yang kami terima di Polsek Anggeraja, Polres Enrekang tentunya saya lakukan sesuai prosedur proses penyelidikan dan penyidikan bila cukup bukti,” jelasnya.
Kapolsek Anggeraja, Polres Enrekang, IPTU Lukman, S.H yang dikonfirmasi via telepon membenarkan hal tersebut. Ia juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim.
“Selama ini kami selalu mengedepankan prinsip, jangan bermohon kepada kami tapi bermohonlah pada korbanmu, bila korbanmu mengampuni dan memaafkan perbuatanmu itu lebih baik karena kami tidak mau di intervensi dalam menangani kasus,” tegas IPTU Lukman.


Add comment