MAKASSAR.TV – SULAWESI, Mantan Panglima Besar , Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar, Rahmat Ardiansyah, menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo soal pengamanan aksi unjuk rasa.
Menurut Rahmat Ardiansyah, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ibrahim Tompo telah melukai perasaan aktivis yang getol bersuara di Kota Makassar. Kata dia, dasar utama dilakukannya aksi unjuk rasa adalah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapapun warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia juga membetulkan bahwa dalam Undang-Undang tersebut, tercantum batasan dalam melakukan penyampaian pendapat.
“Tapi bukan berarti membenarkan sikap aparat yang melakukam tindakan kekerasan hingga menimbulkan korban luka-luka dong,” Rahmat Ardiansyah , Sabtu (7/12).
Pria yang saat ini menjadi dewan jendral di Organisasi Gerakan Aktivis Mahasiswa , menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel di beberapa media lokal di Makassar, terkesan membenarkan tindakan represif aparat kepolisian dalam menjalankan tugas (mengamankan aksi unjuk rasa).
“Kita akan giring ini sampai ke Mabes Polri,” ucap Rahmat Ardiansyah.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang menamai dirinya KAMI, di depan Polrestabes Makassar berujung pada penangkapan beberapa massa aksi.
Bukan hanya itu, dari video yang beredar di media sosial, beberapa oknum polisi terlihat memukuli dan menyeret beberapa pendemo ke dalam Polresta Makassar. Wajah beberapa pendemo terlihat babak belur. Ada juga yang terluka di bagian leher dan pelipis.
Dikutip dari Antaranews.com, Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo berujar pengamanan yang dilakukan Polresta Makassar sudah sesuai prosedur dalam menciptakan ketertiban umum.
Aksi ” KAMI ” saat itu menuntut pembebasan Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa, Ilyas yang ditahan akibat pelaporan pihak Gubernur Sulawesi Selatan atas kerusakan pagar kantor gubernur .
(RILIS)
Add comment