MAKASSAR.TV – SULAWESI, Penggunaan air tanah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, begitu besar. Terkhusus bagi pelaku usaha seperti industri pabrik dan pergudangan, perhotelan, restoran serta pelaku usaha properti.
Namun ternyata penggunaan air tanah yang cukup besar ini, belum mempunyai landasan hukum berupa peraturan daerah (Perda) terkait mekanisme menarik retrebusi pajak air tanah dari pelaku usaha.
Kamipun berusaha mengkonfirmasi ke pihak Sekwan DPRD Kota Makassar, terkait tidak adanya perda pajak air tanah.
Namun sayang sekwan yang kami temui belum mau dikonfirmasi, dengan alasan akan bergegas ke kantor balaikota untuk mengikuti kegiatan.
Demikian halnya salah satu anggota DPRD Komisi A yang temui juga belum mau berkomentar. Nunung Dasniar, menjelaskan jika dirinya masih menunggu draf dan akan mempelajari darf ranperda
Sekedar diketahui, dalam waktu dekat ini para anggota DPRD Kota Makassar akan membahas ranperda. Termasuk beberapa ranperda yang belum diselesaikan anggota DPRD masa periode 2014-2019 lalu.
Add comment