MAKASSAR.TV – SULAWESI, Seorang oknum anggota Satuan Pamong Praja di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat melakukan tindakan yang tidak semestinya dilakukan sebagai seorang pengayom masyarakat.
Semestinya sang oknum Satpol PP jadi pelindung dan memberi kenyamanan bagi warga, namun sebaliknya malah melakukan tindakan asusila ke salah seorang wanita yang masih dibawa umur.
Wanita RK (14) anak dibawah umur jadi korban nafsu bejat oleh oknum anggota Satpol PP. Ironisnya tindakan pencabulan itu dilakukan di halaman Kantor Bupati Mamuju Tengan (Mateng) Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
Terungkapnya tindakan pencabulan tersebut, karena korban mengadukan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tobadak sekitar Pukul 01.30 Wita, Minggu 1 Desember 2019 dini hari.
Berdasarkan keterangan korban, diketahui jika pelaku adalah AA (40) oknum Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol) PP yang bertugas di kantor Bupati Mamuju Tengah.
RK kemudian menjelaskan kronologis awal hingga ia jadi korban pelecehan. Korban menceritakan jika sekitar pukul 22. 00 wita, pelaku AA mendatangi rumah korban lalu mengajak ke sebuah tempat di Benteng Tobadak.
AA berdali jika ada hadiah yang mau diterima yaitu Piala dan uang Rp. 500.000. RK yang merasa senang mendengar kabar itu, lalu ikut bersama seorang adiknya.
Anehnya. Adik korban diturunkan dipos penjagaan Satpol PP yang berada didepan kantor DPRD. Sementara korban RK dibawa berkeliling, dan selanjutnya dibawa kehalaman kantor bupati. ditempat itulah korban mengaku diancam.
Berdasarkan kutipan tribun.com. Peristiwa pencabulan okun Satpol PP di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, ke wanita RK yang masih tergolong anak dibawa umur ini. dibenarkan pihak polsek Tobadak.
Ipda Mino, mengungkapkan jika korban mengaku diancam menggunakan badik dan meminta korban membuka celana setelah itu langsung disetubuhi sebanyak satu kali.
Add comment