Home » Home » Aktivis Mahasiswa Ditahan, Humas Polda Sulsel : Sudah Prosedur

MAKASSAR.TV-SULAWESI, Terkait aksi unjuk rasa beberapa aliansi mahasiswa Makassar di depan Mako Polrestabes Makassar beberapa hari lalu dan sejumlah aktivis diamankan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo memberi penjelasan.

Tindakan aparat Polrestabes Makassar, saat aksi unjuk rasa dari beberapa aliansi, diantaranya Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), pada Rabu 4 Desember 2019 di depan Mako Polrestabes Makassar, telah melalui prosedur.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan, tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa.

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998, yaitu ada kewajiban dalam Pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Kabid Humas, saat dikonfirmasi, Jumat 6 Desember 2019 siang.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan.

Sambungnya, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain, yang juga membutuhkan kenyamanan sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Kapolda Sulsel, terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur Jalan Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya ,” kata Kabid Humas Polda Sulsel.

Kabid Humas juga mengatakan, bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakat melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar.

“Olehnya itu, saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yng dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut,” tutup Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL