Home » Home » LPPI Sulsel Protes, UKOM Diduga Cacat Hukum

MAKASSAR.TV, Aliansi Lembaga Pemerhati Perawat (LPPI) Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi di Jalan Urip Soemoharjo Makassar, Selasa, 12 November 2019.

Para demonstran menganggap Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan tidak dijalankan seutuhnya. Hal tersebut yang membuat LPPI melakukan aksi protes dan meminta DPRD Sulsel untuk segera memanggil panitia pelaksana Uji Kompetensi (UKOM) Perawat.

Uji kompetensi dinilai tidak adil dalam penyelanggaraannya karena dalam undang undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dianggap tidak dijalankan seutuhnya.

Selain Undang-undang Nomor 36 tahun 2014, implementasi Surat Peraturan bersama Dirjen Dikti dan Kepala BPSDM No. 36/2013 dan No. I/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi Perawat dan Bidan tahun 2013 dinilai bertentangan dan batal demi hukum.

Menurut mereka aturan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 dimana seluruh tenaga kesehatan harus uji kompetensi.

“Ukom hari ini sudah dianggap cacat hukum, karena melanggar UU Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014, UKOM sudah dianggap melanggar karena pelaksanaannya tidak sesuai undang-undang. Seharusnya yang melaksanakan UKOM adalah konsitusi pendidikan berkerja sama dengan organisasi profesi dan organisasi terakreditasi, bukan kemudian Dikti yang melaksanakan ujian kompetensi,” jelas Koordinator Aksi, Irham Tompo.

Lebih lanjut Irham menyampaikan, Dikti seharusnya hanya menjadi pengawas, bukan pelaksana. Selain itu, ia juga menganggap pemerintah abai terhadap perawat yang mengabdi sebagai honorer selama puluhan tahun dan digaji dibawah UMP.

Berikut beberapa isi tuntutan LPPI Sulsel:

  • Tinjau ulang mekanisme penyelenggaraan UKOM karena tidak sesuai amanah UU No.36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan UU 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
  • Segera bentuk Konsil Keperawatan sesuai amanah UU 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.
  • Naikkan upah perawat sesuai UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.1450/X/2019 Tanggal 30 Oktober 2019.
  • Angka tenaga honorer masa kerja 5 tahun ke-atas untuk jadi PNS.

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement


COPYRIGHT © 2017 - 2021. MAKASSAR.TV ~ REDAKSI | INFO IKLAN
NEW REFERENCE | DIGITAL MEDIA & NEWS VIDEO PORTAL