MAKASSAR.TV, Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 12 November 2019.
Para demonstran meminta pihak Kejati Sulsel agar transparan dalam proses penanganan kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Bendungan Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Proyek yang memiliki anggaran 39 miliar tersebut diduga disalah gunakan oleh pemerintah.
Satu paket proyek pembangunan dengan anggaran fantastis tersebut dipecah menjadi 126 paket pengerjaan. Sayangnya, setelah ditelusuri lebih jauh 126 proyek tersebut diduga fiktif. Kabarnya, anggaran 39 miliar tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Tahun 2015 berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang DAK Tambahan Usulan Pemerintah Daerah.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam proyek tersebut. Dimulai dari proses pelelangan sampai penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) yang terbit sejak 18 September 2015. Padahal proyek tersebut disahkan pada 30 Oktober 2015. Hal tersebut telah dilaporkan di penghujung tahun 2018.
Suasana sempat memanas, saat peserta aksi meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel agar menemui demonstran untuk menjelaskan proses penanganan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Enrekang tersebut. Namun permintaan mereka tidak dikabulkan, pasalnya Kajati pada waktu itu tidak ada di tempat.
Hal tersebut memicu kemarahan peserta aksi hingga terjadi pembakaran ban di gerbang masuk Kejati Sulsel. Melalui proses negosiasi, AMPAK kemudian menerima perwakilan dari pihak Kejati untuk menjelaskan permasalahan tersebut.
Kasintel Kejati Sulsel, Hermon yang menemui massa menyampaikan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan serta mengumpulkan data dan bukti.
“Kasus sudah masuk di tahap penyidikan,tapi penyidikan umum,itu dalam rangka mengumpulkan dua bukti tentunya. Karena pada saat ini kita harus pahami bersama bahwa, objek praperadilan itu sudah meluas jangan sampai kita gugur di praparadilan,” jelas Hermon.
Lebih lanjut Hermon menyampaikan, setelah kasus tersebut mendapat keterangan dari saksi ahli maka akan dilakukan penetapan tersangka. Ia juga menyampaikan, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang dari 126 paket yang dianggap bermasalah.
Sekedar diketahui, dari beberapa bulan yang lalu, pihak Kejati kabarnya telah mengantongi beberapa nama yang kemungkinan akan menjadi tersangka. Namun dari beberapa nama tersebut belum diumumkan sebelum dilakukan penetapan.
Add comment