MAKASSAR.TV, pendidikan akademik adalah Pendidikan yang berfokus pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian. Sedangkan Pendidikan profesional adalah Pendidikan yang berfokus pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Bagi kalian yang masih bingung ingin melanjutkan ke perguruan tinggi mana, ada baiknya mengetahui bahwa ada perbedaan antara jenjang pendidikan tinggi di Indonesia. Jenis program pendidikan tinggi formal di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Pendidikan akademik Sarjana (S1-S3) yang menghasilkan sarjana, master, dan doktor, lalu pendidikan profesional (Vokasi) (D1-D4) yang menghasilkan ahli, lalu apa bedanya?
Perbedaan antara akademik dan profesional juga dapat dilihat dari jumlah Sistem Kredit Semester (SKS)-nya. Pendidikan profesional tingkat D1 terdiri dari 40-50 SKS dan terdiri dari 2-4 semester.
Lulusan gelar D1 akan mendapat gelar A.P (Ahli Pratama). Tingkat D2 terdiri dari 80-90 SKS atau sekitar 4-6 semester. Gelar yang diperoleh yaitu A.Ma (Ahli Muda).
Sedangkan D3 terdiri dari 110-120 SKS atau sekitat 6-10 semester. Gelarnya ketika lulus adalah A.Md (Ahli Madya).
Terakhir D4 terdiri dari 144-160 SKS atau sekitar 8-14 semester. Untuk D4 ini lulus mendapatkan gelar S.ST (Sarjana Sains Terapan).
Sementara itu Pendidikan akademik S1 terdiri dari 144-160 SKS terdiri dari 8-14 semester. Gelar yang diperoleh adalah S (Sarjana). Tingkat S2 hanya 36-50 SKS terdiri dari 4-10 semester dengan gelar M (Magister).
Pendidikan akademik S3 terdiri dari S3 bagi peserta berpendidikan sarjana (S1) sebidang total 76 SKS, atau 8-12 semester, dengan gelar D (Doktor).
Untuk S3 bagi peserta berpendidikan sarjana (S1) namun tidak sebidang akan memperoleh 88 SKS terdiri dari 9-13 semenster dengan gelar Doktor. Sedangkan S3 bagi peserta berpendidikan sarjana (S2) sebidang terdiri dari 40 SKS dan 4-10 semester dengan gelar Doktor.
Terakhir S3 bagi peserta sarjana (S2) tidak sebidang yaitu 52 SKS antara 5-11 semester denga gelar Doktor.
Syarat kelulusan program Pendidikan tinggi ini akan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan. Serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2.00 untuk program sarjana dan diploma. Sedangkan untuk program magister harus memenuhi syarat minimum IPK 2.75.
Setelah memenuhi syarat pemenuhan jumlah SKS, mahasiswa juga harus menempuh satu jalur kelulusan, yaitu untuk sarjana (Tugas Karya Akhir (TKA), Skripsi dan Jurnal Makalah. Sedangkan Diploma (TKA atau Jurnal Makalah). Bagi Magister hanya Tesis dan Doktor hanya disertasi.
Add comment