Makassar.tv, Setelah mempelajari kasus serta motif pembunuhan dan mutilasi terhadap vera oktaria (20), majelis hakim menyatakan terdakwa DP bersalah atas pembunuhan berencana dan percobaan menghilangkan jejak.
Rupanya tak terima ia dijatuhi vonis seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat. Prada DP memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis itu kepada Prada Deri karena ia telah terbukti secara sah dan melakukan pembunuhan berencana kepada kekasihnya, Vera Oktaria.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa DP akan membawa putusan majelis hakim tersebut ke tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Oditur Militer Palembang, Kolonel Chk Mukholid, upaya hukum banding itu telah disampaikan ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, usai pemberian waktu seminggu untuk mengajukan banding setelah putusan.
“Informasi yang saya dapat dari Pengadilan Militer, bahwa hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding,” jelas Mukholid pada Kamis (3/10).
Mukholid menjelaskan, upaya banding yang dilakukan oknum TNI DP merupakan hak dari terdakwa. Saat ini, pihak Oditur hanya menunggu hasil banding yang dilakukan terdakwa, sekaligus akan melakukan kontra banding atas pengajuan banding yang sudah diajukan ke Dilmilti.
“Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, sekitar tiga bulan sudah ada putusan banding,” tutur dia.
Sejauh ini, ungkap Muckholid, terdakwa DP sendiri masih menjalani penahanan di Pomdam II Sriwijaya hingga putusan dari Dilmilti keluar.
“Sekarang masih di tahan di Pomdam. Setelah proses semuanya usai akan dilimpahkan ke pengadilan sipil,” tandas dia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup lantaran apa yang diperbuat oleh Prada Deri tergolong keji. Ia terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya Vera.
Di dalam persidangan itu terungkap pula motif Prada Deri membunuh kekasihnya yang bekerja sebagai pramuniaga di sebuah mini market itu, yakni karena cemburu. Prada Deri menduga Vera memiliki hubungan dengan pria lain selain dirinya.
“Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana,” ucap Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis pada (26/9) lalu.
Hakim Khazim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan, Deri disebut telah menyiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.
“Memindanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup,” tutur dia lagi.
Add comment