MAKASSAR.tv, MAKASSAR — Menjelang puasa Ramadhan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel gencar melakukan razia minuman keras (miras). Sebanyak 577 botol miras disita.
Tim Subdit III direktorat narkoba Polda Sulsel, menyita miras yang tanpa izin usaha di toko ACI Jalan Poros Maros – Makassar depan Pasar Bulu bulu Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Ratusan botol miras yang disita dari berbagai merek seperti, 126 botol cap orang tua, 118 bir bintang, 72 bir angker, 144 botol bir Panter stout, 56 topi roja, 24 botol bir Angker Stout, 19 minuman, jenis New port, 11 botol bir Draft, dan 7 botol merek Kereta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, hal itu sebagai bentuk upaya pembersihan miras jelang Bulan Suci Ramadhan.
Dia menambahkan, penyitaan miras dilakukan di toko mililk Saharia (41). Karena diduga tidak memiliki izin usaha dan menjual minuman beralkohol.
“Dari hasil penggeledahan, telah di temukan beberapa jenis miras dengan berbagai merk dengan surat izin usaha minuman beralkohol yg telah kadaluarsa (mati),” katanya, melalui pesan singkat, Senin (23/4/2018).
Sebelumnya, Kepolisian Polrestabes Makassar juga telah menyita ribuan botol minuman keras (Miras) Oplosan yang siap diedarkan menjelang bulan suci Ramadhan.
Ribuan botol miras tersebut ditemukan di Gudang nomor 8, Jalan Kapasa Raya Kota Makassar Rabu (18/4/2018) lalu. Ribuan botol itu diduga akan diedarkan setelah dilakukan pengisian miras oplosan.
Add comment